Perhatikan, Ini Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Harus Ada agar Transaksi Lancar!
Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk transaksi yang aman dan nyaman. Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang akan anda beli harus lengkap dokumennya agar anda terhindar dari masalah dikemudian hari.
Sering kan terdengar ada mobil yang setelah dibeli, ternyata barang curian? Sial bagi pembeli barang curian, karena itu merupakan tindak pidana. Namanya penadah! Kita gak mau kan berakhir di jeruji besi hanya karena tidak teliti berkas dokumen saat membeli mobil bekas? Oleh karena itu selain tips membeli mobil bekas, dokumen jual beli juga harus sangat diperhatikan
Nah apa saja sih dokumen-dokumen itu? Mari kita bahas satu persatu ya….
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ini yang paling utama!
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen utama yang harus ada, karena dokumen ini merupakan alat bukti sah kepemilikan. Tanpa dokumen ini, ada 3 kemungkinan kondisi mobil, yang pertama itu adalah mobil curian, kedua itu mobil masih dalam proses kredit dengan menjaminkan BPKB nya, dan yang ketiga, kemungkinan dokumen itu hilang. Jika tidak siap dengan resikonya, jangan pernah membeli mobil tanpa BPKB ini.
Namun hindari juga membeli mobil dengan BPKB palsu. Lalu bagaimana ciri BPKB yang asli dan benar itu?
Begini, bentuk dokumen ini seperti buku yang setiap halamannya ada informasi detail tentang staus hukum mobil, identitas, dan riwayat perpindahan kepemilikan.
Yakinkan bahwa segala yang tercantum di BPKB sesuai dengan fisik kenderaan. Periksa dengan baik nomor registrasinya yaitu nomor BPKB dan nomor registrasi Polda.
Ada beberapa jenis BPKB yang beredar di Indonesia berdasarkan tahun keluarannya. Ini ciri tampilan BPKB yang asli:
- BPKB Lama (tahun 2008 ke bawah)
- Cover berwarna biru
- Terdiri dari 22 lembar halaman
- Di pojok kanan atas, terdapat nomor BPKB yang dicetak timbul
- Terdapat kode huruf di akhir nomor BPKB
- Terdapat nomor KTP pada halaman data pemilik
- Pada tiap halaman BPKB, terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram yang akan tampak jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet
- BPKB Baru (tahun 2009 ke atas)
- Cover berwarna cokelat kehijauan
- Terdiri dari 20 lembar halaman
- Di sisi kanan, terdapat nomor BPKB yang dicetak vertikal
- Tidak terdapat kode huruf di akhir nomor BPKB
- Tidak terdapat nomor KTP pemilik pada halaman data pemilik
- Pada tiap halaman BPKB, terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram yang akan tampak jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet
Surat Tanda Nomor Kendaraan
Setelah BPKB, maka dokumen berikutnya adalah STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi informasi tentang nomor mesin dan nomor rangka kenderaan. Tampilan STNK ada beberapa poin penting, seperti nomor STNK di sudut kanan atas lembar STNK, tanggal pengesahan (pastikan tahunnya sama dengan yang tertera di nomor STNK), dan tanda tangan pejabat kepolisian.
Berhati-hatilah karena ada beredar STNK palsu, yang tampilannya sangat mirip dengan yang asli. Karena itu, sebelum membeli anda dapat melakukan pengecekan pada samsat setempat untuk mengetahui itu asli apa tidak.
Lembar Pajak
Lembar pajak jadi satu dengan STNK. Dokumen ini memuat informasi tentang pajak yang telah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya. Disana ada jumlah pembayaran, tahun pajak, dan validasi samsat pada pembayaran pajak kenderaan.
Lembar pajak ini sangat mempengaruhi harga jual kenderaan lho. Karena di dokumen ini kita akan mengetahui masa pajak masih lama atau tidak, jumlah pajak tahunan yang harus dibayarkan, dan apakah ada tunggakan pajak untuk mobil tersebut.
Bagi anda, perlu melihat masa pajak mobil ini tinggal berapa bulan lagi, taat pajak, ataukah telat bayar. Ini berguna sebagai nilai tawar dalam bernegosiasi harga mobil bekas yang anda incar.
Faktur Pembelian
Faktur pembelian mobil ini penting, karena ini seperti akte kelahiran pada manusia. Faktur pembelian adalah dokumen bukti pembelian yang dikeluarkan pabrik kepada dealer mobil baru saat mobil diserahkan. Faktur ini menjadi syarat untuk mengeluarkan BPKB dan STNK, jadi seharusnya faktur ini selalu ada ditempelkan bersama BPKB.
Di dalam faktur, Anda dapat menemukan keterangan atau informasi tentang kendaraan yang mencakup nomor mesin, nomor rangka, harga penjualan pabrik ke dealer, serta nama pembeli atau tangan pertama yang memiliki mobil tersebut.
Form A
Untuk kendaraan yang statusnya impor atau CBU (Completely Build Up), dokumen jual beli mobil yang sebaiknya juga disiapkan untuk transaksi adalah Form A. Jika belum tahu, Form A adalah surat keterangan atau bukti legal bahwa bea masuk dan pajak mobil impor tersebut telah dibayar lunas. Bisa dibilang, mobil impor tanpa Form A tidak akan bisa diperjualbelikan. Banyak transaksi jual beli mobil yang batal karena absennya dokumen jual beli mobil satu ini. Alasannya, Form A adalah syarat diterbitkannya STNK dan BPKB kendaraan. Jika tak ada Form A, kendaraan tersebut berarti kemungkinan besar juga tak memiliki STNK dan BPKB.
Di dalam Form A, terdapat informasi tentang nama dealer yang mengimpor kendaraan, nomor bea masuk, nomor Form A, dan tanggal masuk kendaraan ke Indonesia. Calon pembeli harus memastikan bahwa informasi tersebut sama dengan yang tertulis di BPKB, ya!
Fotocopy KTP Pemilik Mobil
Fotocopy KTP yang diperlukan adalah KTP dari pemilik terakhir mobil tersebut. Dokumen ini hanya sebagai pelengkap saja gunanya untuk memeriksa apakah data yang ada pada BPKB dan STNK sesuai dengan data pemilik kenderaan terakhir, meliputi nama, alamat, nomor KTP dan tanda tangan pemilik pada kuitansi. Pada saat pengurusan surat di samsat, selain fotocopy, siapkan juga KTP aslinya ya sebagai bukti orisinalitas. Biasanya pemilik mobil sebelumnya tidak keberatan untuk meminjamkan KTP aslinya demi perubahan identidas mobil atau balik nama. Apalagi pemilik sebelumnya berkepentingan agar mobil segera dibalik nama berkaitan dengan pajak progresif kepemilikan kenderaan bermotor lebih dari 2 unit.
Kuitansi Kosong
Lho kuitansi kosong? Iya, anda tidak salah baca. Kuitansi kosong ini berguna untuk mempermudah saat proses balik nama dan saat akan menjual kembali mobil tersebut.
Ada 2 kuitansi kosong yang harus disiapkan, yaitu kuitansi kosong yang ditandatangani sesuai nama dan tanda tangan di BPKB tanpa materai, dan satunya dengan materai.
Surat Jual Beli
Surat jual beli ini merupakan surat perjanjian jual beli antara pemilik mobil dengan pembelinya. Gunanya untuk memberikan jaminan bahwa si penjual adalah pemilik mobil yang sah dan ada perpindahan hak atas mobil ke pembeli setelah dilakukan transaksi.
Perjanjian jual beli ini penting apalagi jika metode pembayarannya dilakukan tidak cash keras. Walau cash keras pun, perjanjian jual beli ini penting sebagai bukti perpindahan hak, melindungi kedua pihak penjual dan pembeli dari permasalahan hukum dikemudian hari oleh karena itu harus memperhatikan Dokumen Jual Beli Mobil Bekas.