Cek Pajak Motor Makin Mudah, Kenali Cara-caranya di Sini!

Cek pajak motor adalah hal dasar yang harus diketahui pemilik kendaraan. Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan rutin membayarkan kewajiban tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, artinya kita ikut membangun negara.

Selama ini kita mungkin tak sadar jika cara mengecek jumlah nominal pajak ada beragam. Bahkan di zaman serba canggih seperti sekarang, kita tak perlu datang ke lokasi SAMSAT untuk cari tahu jumlahnya.

Bagaimana cara cek pajak motor dan pembayarannya? Simak informasi lengkapnya di artikel ini.

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum mengenali cara mengecek pajak untuk motor dan mobil, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dari pajak kendaraan.

Diharapkan setelah mengerti dan memahami makna dari pajak tersebut, kita bisa lebih semangat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

Pajak motor dan mobil adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang memiliki roda, termasuk juga gandengan yang ada di belakangnya.

Meliputi semua kendaraan beroda di jalan darat yang digerakkan dengan sistem teknikal. Contohnya; motor, mobil, truk, motor roda tiga, dan jenis lainnya.

Termasuk juga di dalamnya, kendaraan-kendaraan berukuran besar dan merupakan alat berat. Selama dioperasikannya menggunakan roda dan ada teknis motornya, maka disebut dengan kendaraan bermotor.

Bahkan kendaraan dengan motor yang dijalankan di air juga masuk dalam pengertian ini.

Semua penjelasan dari arti tersebut bisa kita tengok pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Subjek dan Objek Pajak Motor dan Mobil

Dalam sebuah kewajiban, pasti ada subjek dan objek. Subjek adalah pelaku yang dikenai kewajiban. Dalam hal pajak kendaraan bermotor, maka subjeknya tentu saja perorangan atau perusahaan yang merupakan pemilik dari motor atau mobil tersebut.

Terkait subjek kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pasal 4.

Sementara itu, objek dalam pajak motor dan mobil mengacu kepada:

  • Kepemilikan atau penguasaan dari motor, mobil ataupun kendaraan jenis beroda lainnya.
  • Yang termasuk dalam kendaraan bermotor telah disebutkan di atas, secara rinci yaitu sebagai berikut.
  • Kendaraan yang memiliki roda dan dioperasikan menggunakan motor, termasuk juga gandengannya. Dioperasikan di jalan darat, antara lain mobil, sepeda motor, bis, truk dan jenis lainnya.
  • Kendaraan yang dioperasikan menggunakan motor dan dijalankan di atas air, berukuran kurang lebih GT 5 – GT7.
  • Adapun jenis kendaraan berikut ini tidaklah termasuk dalam lingkup kendaraan bermotor, yaitu:
  • Kereta api.
  • Kendaraan yang dioperasikan menggunakan mesin motor namun tujuannya diperuntukkan menjaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Kendaraan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, yaitu motor dan mobil yang dipunyai oleh konsul
  • tan, kedutaan dan perwakilan negara asing.

Motor dan mobil yang didatangkan hanya untuk kepentingan pameran dan tidak diperjualbelikan, biasanya dimiliki oleh pabrik atau importir kendaraan.

Tarif Pajak Motor dan Mobil

Masih tentang pajak kendaraan bermotor atau sering disingkat PKB, kali ini kita akan mengetahui lebih lanjut tentang tarif pajak motor dan mobil. Tentu kita perlu mengetahui hal ini sebelum cek pajak motor dan mobil.

Hal ini bertujuan agar kita tak terlalu kaget dengan nominal yang nantinya tertera pada papan informasi.

Seperti yang sudah diketahui secara umum, tarif pajak motor berbeda-beda. Perbedaan ini berdasarkan jenis dan pemilik kendaraan bermotor. Berikut ini daftar tarif secara lengkap.

  • Pajak untuk kendaraan motor pertama dikenai tarif 2%. Jika seseorang memiliki kendaraan motor kedua, maka tarifnya 2.5%. Setiap pertambahan kepemilikan mobil atau motor, seseorang akan dikenai peningkatan sebesar 0,5%.
  • Motor atau mobil yang dimiliki oleh badan atau perusahaan dikenai pajak 2%.
  • Motor dan mobil milik pemerintah pusat ataupun daerah wajib membayar pajak 0,5%.
  • Alat berat dikenai pajak 0.20%.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui pengertian dan tarif dari pajak motor dan mobil, saatnya kita mengenal jenis pajak kendaraan bermotor. Mungkin sebagian besar sudah mengetahui bahwa pajak kendaraan ada dua jenis, yaitu:

  1. Pajak Tahunan

Pajak ini dibayarkan setiap setahun sekali untuk perpanjangan STNK. Syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak motor dan mobil tahunan sebagai berikut.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), siapkan yang asli dan 1 lembar fotokopi.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang asli.
  • Uang yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
  1. Pajak 5 Tahunan

Merupakan pajak yang dibayarkan tiap 5 tahun sekali. Setelah pajak 5 tahunan dibayar, akan ada pergantian STNK dan plat nomor motor/mobil. Apa saja syarat untuk pembayaran pajak ini?

  • STNK asli dan 1 lembar fotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli dan juga fotokopi.
  • KTP asli dari pemilik kendaraan, siapkan juga fotokopinya.
  • Formulir pengecekan fisik motor/mobil oleh petugas SAMSAT.

Berbeda dengan pajak tahunan, pajak 5 tahunan untuk saat ini masih belum bisa dibayarkan secara online. Maka kita harus datang langsung ke lokasi Samsat untuk membayar pajak tersebut.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan setelah semua syarat pembayaran pajak telah siap:

  • Datanglah kantor Samsat yang ada di kota tempat kita tinggal.
  • Sesampainya di loket, mintalah formulir pembayaran pajak dan pengecekan kendaraan.
  • Setelah formulir diisi secara lengkap, kembalikan formulir kepada petugas. Lampirkan pula dokumen yang diminta.
  • Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen, tunggu saja hingga nama/nomor urutan kita dipanggil.
  • Apabila kelengkapan persyaratan telah dicek oleh petugas, nama/nomor antrian kita akan dipanggil. Saatnya membayar pajak sesuai nominal. Sebelum keluar dari kantor Samsat, cek dulu bukti pembayaran.

Cara Cek Pajak Bermotor

Setelah semua informasi terkait pajak kendaraan bermotor telah diketahui, kini saatnya mencari tahu cara cek pajak motor dan mobil.

Di masa seperti sekarang, saat internet telah menjadi kawan, mencari tahu berapa nominal yang harus dibayarkan untuk pajak kendaraan kita, tidak terlalu rumit.

Kita tak perlu datang ke Samsat hanya untuk mencari tahu jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan. Tak perlu lagi mengalami kekurangan uang setelah sampai di lokasi pembayaran.

Teknologi telah memudahkan jalur pengecekan. Ada 3 cara utama untuk melakukan cek pajak motor dan mobil, yaitu:

  1. Gunakan SMS

Belum banyak yang mengetahui bahwa kita bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS alias short message service. Namun jenis pajak yang bisa dicek lewat cara ini hanyalah pajak tahunan. Selain itu layanan ini juga baru ada di tiga daerah, yaitu Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur.

Adapun cara pengecekannya yaitu sebagai berikut.

  • Jawa Barat

Cukup ketikkan poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan, lalu kirimkan ke nomor 3977. Misalnya, poldajbr D1234DEA

  • DKI Jakarta

Layanan SMS pengecekan pajak motor dan mobil di Jakarta bisa dilakukan dengan dua jalur;

Pertama, ketikkan METRO [spasi] Nomor plat kendaraan, dan kirimkan ke nomor 1717. Misal, METRO B1234ABC.

Kedua, ketikkan *368#  di telepon genggammu. Akan muncul 2 menu. Menu 1 yaitu Polda Metro Jaya, dan menu 2 yaitu Info Pajak Ranmor. Tentu saja pilih menu kedua ya. Kemudian ketikkan nomor motor atau mobil kita, lalu klik OK atau kirim.

  • Jawa Timur

Untuk pengecekan pajak di provinsi Jawa Timur, caranya cukup kirim SMS ke 7070 dengan isi pesan sebagai berikut JATIM [spasi] Nomor plat motor/mobil. Misal, JATIM L1234BJ

  1. Gunakan Aplikasi e-Samsat Nasional

Jika SMS adalah salah satu fitur yang sudah jarang kita gunakan, maka gunakanlah aplikasi e-Samsat. Bisa diunduh di Playstore. Aplikasi ini dinamai dengan Samsat Online Nasional.

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi ini sangat mudah dan cepat. Berikut ini langkah-langkah yang harus kita lakukan:

  • Buka Playstore, lalu cari aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Jika sudah ketemu, segera unduh aplikasi tersebut.
  • Setelah proses unduh selesai, buka aplikasi tersebut. Lalu masukkan data diri yang diminta dan juga data kendaraan.
  • Untuk cek pajak motor atau mobil, langsung klik saja menu pendaftaran.
  • Muncul formulir yang harus diisi. Isilah sesuai panduan yang diberikan.
  • Setelah formulir diisi secara tuntas, kita akan mendapatkan informasi terkait jumlah nominal pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan juga tanggal jatuh tempo STNK.
  • Kita juga akan mendapat kode perbankan yang bekerjasama terkait pembayaran pajak.

Mudah bukan cara menggunakan e-Samsat? Ayo segera unduh aplikasinya sekarang juga.

  1. Gunakan Situs dan e-Samsat per Wilayah

Jikalau mengunduh dan memasang aplikasi baru di ponsel pintar sudah tak lagi memadai, kita masih bisa kok cek pajak motor dan mobil tanpa harus datang ke lokasi. Caranya yaitu dengan mengakses situs Samsat per wilayah yang ada di Indonesia.

Namun situs ini belum menyeluruh ada di setiap kota. Baru ada di beberapa wilayah saja, antara lain:

  • DKI Jakarta

Tak hanya menyediakan layanan pengecekan lewat SMS, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menyediakan layanan Samsat Online lewat situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Cara mengaksesnya yaitu sebagai berikut:

  • Buka situs samsat DKI Jakarta.
  • Isi data plat nomor motor atau mobil yang mau dicek dan NIK (nomor induk kependudukan) pada kolom formulir yang tertampil di layar.
  • Sejumlah angka akan tertera segera. Nominal tersebut hanyalah jumlah pokok pajak, belum termasuk denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain cek lewat situs Samsat Jakarta, ternyata sejak 21 Juni 2017 lalu, Jakarta telah resmi memiliki aplikasi e-Samsat lokal. Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan menggunakan aplikasi, caranya pun tak jauh berbeda dengan pengecekan lewat situs ya.

Cukup isikan plat nomor dan NIK, lalu tanpa menanti lama informasi tentang pajak kendaraan yang kita butuhkan akan segera muncul di layar. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau kantor cabang bank DKI.

  • Jawa Barat

Bukan hanya Jakarta yang sudah memiliki situs tersendiri untuk cek pajak motor dan mobil, Jawa Barat pun memiliki laman khusus yang bisa diakses lewat https://bapenda.jabarprov.go.id/. Namun untuk tahapannya agak sedikit berbeda, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Masuk ke situs Bapenda Jabar, lalu pilih menu Samsat.
  • Klik di bagian Info Pajak Kendaraan yang terletak pada daftar teratas.
  • Isikan pada kolom yang tersedia; nomor polisi mobil atau motor, dan juga keterangan warna kendaraan yang bisa kita lihat di STNK.
  • Isikan kode captcha sesuai panduan, lalu klik proses.
  • Tertera di layar rincian lengkap terkait informasi motor atau mobil kita. Termasuk info pajak kendaraan beserta nominal yang harus kita bayarkan.

Tak hanya lewat situs Samsat, Jawa Barat juga memiliki aplikasi bernama Sambara. Launching sejak 18 April 2018. Jika kita tinggal di Jawa Barat, unduh saja aplikasi tersebut di Playstore.

Aplikasi Sambara memuat banyak informasi yang dibutuhkan oleh pemilik kendaraan, antara lain informasi pajak motor dan mobil, estimasi nominal yang harus dibayarkan dan tata cara pembayaran pajak.

Inilah cara untuk cek pajak motor atau mobil melalui Sambara:

  • Buka aplikasi Sambara, klik menu Info PKB.
  • isi kolom plat nomor motor atau mobil yang info pajaknya ingin diketahui.

Rincian informasi mengenai merek motor/mobil, warna, tahun, nomor angka hingga nomor mesin akan tertera di layar ponsel. Selain itu ada juga informasi tanggal pajak, denda dan nominal total dari pajak tahunan yang harus dibayarkan.

  • Jawa Tengah

Jawa Tengah tak ingin ketinggalan, provinsi ini juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan lewat situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Cara mengaksesnya pun tak jauh berbeda dengan situs-situs e-Samsat di wilayah lain, yaitu:

  • Masuk ke situs e-samsat Jawa Tengah seperti yang tertera di atas.
  • Lalu isikan nomor plat motor atau mobil yang ingin dicek pajaknya, dan klik Submit.
  • Setelah tombol Submit diklik, tanpa menunggu lama akan segera tertera di layar ponsel informasi yang kita butuhkan, yaitu info nominal pajak yang harus dibayarkan. Namun info tersebut belum termasuk denda keterlambatan.

Selain bisa diakses melalui situs e-Samsat di atas, Jawa Tengah juga memiliki aplikasi untuk pengecekan dan pembayaran pajak motor dan mobil yang dinamai Sakpole.

Aplikasi Samsat Online milik provinsi Jawa Tengah ini sudah launching sejak 16 Juli 2017. Sama halnya dengan fungsi situs e-Samsat, Sakpole juga memudahkan kita untuk mendapatkan informasi terkait kendaraan.

Bukan hanya soal pajak, tetapi juga info status blokir kendaraan dan pemiliknya.

Berikut ini cara penggunaan Sakpole:

  • Masuk ke Google Playstore, unduh aplikasi Sakpole.
  • Isi registrasi data yang tertera.
  • Kemudian lakukan saja sesuai panduan yang diberikan aplikasi, sampai muncul kode bayar.
  • Untuk menyelesaikan transaksi, bayar nominal yang tertera lewat ATM, mobile banking ataupun e-banking. Saat ini pembayaran baru bisa dilakukan via BNI. Namun dalam waktu dekat akan ada kerjasama dengan 11 bank.
  • Jawa Timur

Satu lagi provinsi yang sudah memiliki situs e-samsat yaitu Jawa Timur. Fungsi situs Samsat Online di provinsi ini juga tak jauh beda dengan provinsi lainnya.

Hanya saja ada satu keunggulan fitur e-Samsat Jawa Timur dibandingkan provinsi lain. Di situs Samsat Online Jawa Timur sudah mengakomodasi masyarakat yang ingin membayar pajak motor lima tahunan.

Berikut ini cara cek pajak motor dan mobil di Jawa Timur:

  • Masuk ke situs Samsat online Jawa Timur di http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.
  • Isikan informasi yang diminta, yaitu kota tempat motor atau mobil teregistrasi, SAMSAT tempat kendaraan terdaftar, dan nomor polisi motor atau mobilnya.
  • Setelah semua informasi yang diminta telah kita isi, akan muncul rincian data total pajak yang harus dibayar.
  • Jika kita ingin melanjutkan ke transaksi pembayaran, segera tekan tombol “Ya” untuk melangkah ke step berikutnya.
  • Bagi yang membayar pajak 5 tahunan, langkah selanjutnya yaitu memasukkan informasi nomor rangka, nomor BPKB motor atau mobil, lokasi pengambilan nota dan pengesahan STNK baru.
  • Pilih bank yang akan digunakan untuk proses transaksi pembayaran.
  • Ketika pembayaran telah selesai dilakukan, bukti transaksi tersebut harus dicetak dan disimpan untuk digunakan sebagai syarat pengambilan nota bayar dan STNK baru.

Selain 4 wilayah di atas, kita juga bisa cek pajak motor dan mobil secara online di kota-kota berikut ini.

Sekarang sudah tidak risau lagi kan cek pajak motor dan mobil. Hanya dengan sekali klik di ponsel pintar, kita bisa langsung mendapatkan info yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

GAET Otomotif

Gaet.co.id | Gaet Otomotif Website peristiwa dan teknologi otomotif terlengkap Indonesia.Tips, modifikasi serta info terkini mengenai komponen dan aksesori kendaraan

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.