Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ini Bisa Online
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ini Bisa Online – Bagi Anda yang mempunyai kendaraan bermotor tentunya harus mengalokasikan dana untuk membayar pajak kendaraan motor baik pertahun atau perlima tahun.
Hal ini berlandaskan dari Peraturan Dearah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang berbunyi semua orang atau badan yang memliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan penguasa kendaraan bermotor tersebut.
Pajak kendaraan pertahun merupakan pajak yang dipungut secara rutin setiap tahunnya atas kepemilikan kendaraan pertahunnya bisa juga disebut pepanjang STNK.
Sedangkan Pajak kendaraan perlima tahun merupakan pajak yang secara rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan juga STNK.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Saat ini pemerintah telah melakukan kemudahan pelayanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Guna dalam mempermudah pelayanan dan memberikan kepuasan konsumen, saat ini bayar pajak bisa melalui online sehingga anda tidak perlu lagi datang mengantri ke kantor SAMSAT.
Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor anda juga bisa mengecek terlebih dahulu besaran pajak kendaraan anda secara online.
Cara mengecek kendaraan secara online yang pertama adalah dengan mengakases melalui website. Apabila sudah masuk website anda bisa menginput atau memasukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Secara otomatis akan keluar keterangan jumblah besaran pajak yang harus dibayar dilaman tersebut dan akan mucul batas akhir waktu anda harus membayar pajak tersebut.
Selain melalui website, anda juga bisa mengecek besaran pajak kendaraan anda melalui pesan singkat atau SMS.
Caranya sangat mudah, anda bisa sms kelayanan USSD dengan mengetik *368*1# untuk area DKI Jakarta. Setalah itu akan muncul berapa pilihan seperti 1. Info Ranmor 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling dan 5. Info Samling.
Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor kemudian masukan kendaraan anda tanpa spasi, contohnya B1345XX, nanti akan muncul info besaran pajak yang harus dibayar.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk menghitung pajak kendaraan bermotor terdapat rumus yang dapat anda jadikan acuan sebagai berikut.
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Presentase Pajak
PKB = (Nilai jual Kendaraan Bermotor X Bobot) x Presentase Pajak
Nilai jual kendaraan bermotor ini dapat ditentukan berdasarkan pasaran umum dari kendaraan tersebut pada minggu pertama bulan desember tahun pajak sebelumnya, dan data tersebut diambil dari berbagai sumber yang akurat.
Bobot dapat dihitug berdasarkan tekanan gander, jenis bahan bakar kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri mesinnya.
Contohnya adalah sebagai berikut Dina memiliki motor matic yang baru dibeli satu tauh lalu dengan harga Rp.14.000.000 dina igin mengetahui berapa pajak yang harus dibayar motor metic yang dimilikinya.
Jual kendaraan motor Rp. 14.000.000 bobot kendaraan tersebut bernilai 1 karena masih baru dan pemakaian normal. Tarif pajak sebanyak 2% karena pemilik pertama.
Jadi pajak yang harus dibayar pertahunnya oleh Dina adalah sebesar Rp.280.000.
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jawa Barat
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online anda bisa mengakses melalui e-SAMSAT.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah seputar Jawa Barat, bisa mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Barat. Untuk memudahkan anda bisa klik link berikut https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Selain mengunjungi situs Samsat daerah, unutk mengecek pajak bermotor anda juga bisa mengunjungi situs online nasional.
Samsat online nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan perundnag-undangan Republik Indonesia untuk pengesahan dan pembayaran tahunan secara online.
Caranya adalah anda bisa unduh aplikasi samsat online nasional melalui playstore. Untuk mengunduh anda bisa klik link sebagai berikut :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.SamsatOnlineNasional.hdt