Begini Cara Membuat SIM Baru Untuk Hanya 120rb
Cara Membuat SIM Baru – Salah satu dokumen penting yang wajib banget kamu punya ketika kamu mengendarai motor atau mobil, wajib banget dibawa kemana-mana, kemanapun kamu pergi.
Iya SIM, Surat Izin Mengemudi. SIM yang terbagi menjadi A, B dan C ini akan menyelamatkan kamu ketika kena tilang saat ada razia dari pihak kepolisian.
SIM ini adalah tanda kamu sudah teregistrasi dan teridentifikasi secara administrasi, sehat rohan dan jasmani, memahami peraturan lalu lintas juga terampil mengemudikan kendaraan bermotor ketika di jalan raya.
Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Keuntungan tidak hanya berguna ketika kamu kena tilang saat ada razia saja, tetapi sebagai tanda kamu mempunyai skill berkendara yang baik di jalan raya karena melibatkan keselamatan diri dan orang lain ketika berkendara.
Yang lain tanda pengenal identitas seorang pengendara ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan di jalan seperti kecelakaan, itu akan bisa segera ditangani.
Serta dapat mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identitas forensik kepolisian.
Di dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan :
SIM juga sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang. Tentunya seseorang tersebut telah lulus uji pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Cek syarat dan aturan yang berlaku dalam pembuatan sim yang baru di kantor polisi terdekat, lihat dibawah ini
Cara Membuat SIM baru A, B, dan C untuk Perseorangan
Syarat pemohon pembuat SIM perseorangan yang dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu:
1. Usia Minimal 17 Tahun untuk SIM A, C dan D. 20 Tahun untuk SIM B1, dan 21 Tahun untuk SIM B2.
2. Administrasi yang harus kamu lengkapi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan dan rumusan sidik jari.
3. Dalam pembuatan SIM, kamu juga harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologis.
4. Tentunya kamu juga harus lulus ujian teori, ujian praktik dan atau ujian keterampilan melalui simulator.
Syarat Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum ini berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu:
1. Usia Umum 17 Tahun untuk SIM A, 22 tThun untuk SIM B1 dan 23 Tahun untuk SIM B2.
2. Kamu harus lulus ujian teori dan praktik.
Syarat Tambahan
Ada juga syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu:
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
tempat pembuatan dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari dimisili kamu. Prosedur tersebut dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar, namun umumnya sebagai berikut:
- Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
- Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
- Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.
- Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
- Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
- Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
- Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam ujian teori, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
Lalu berapa biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM?
Menanggapi hal terasebut, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu,
“Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah.
Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM),” kata AKP Indira, Minggu (5/1/2020).