Daftar Harga Mobil Baru Suzuki dan Toyota Dengan Pajak 0 Persen Per 1 Maret 2021
Jakarta, Pajak Mobil 0 Pesen. Suzuki Indonesia menurunkan harga mobil baru sejumlah tipe. Penurunan harga mobil Suzuki ini karena ada insentif pajak penjualan atas mobil mewah (PPnBM) 0 persen.
Harga mobil Suzuki yang turun adalah Ertiga dan XL7. Selama ini, dua mobil Suzuki tersebut dikenakan tarif pajak PPnBM 10 persen.
Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor baru mulai Senin 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Total, terdapat 21 model kendaraan roda empat dalam negeri yang bisa turun harga karena insentif pajak PPnBM 0 persen. Dua produk diantaranya diwakilkan merek Suzuki, yaitu XL7 dan Ertiga.
Seluruh model Suzuki XL7 dan Ertiga dianggap telah memenuhi syarat pemberian insentif, yakni memiliki kandungan komponen lokal 70 persen dan berkubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2.
“Berdasarkan ketentuan, ada dua produk kita yang masuk kriteria dan penyesuaian harga berlaku per-1 Maret 2021,” kata Harold Donnel, Head of Brand Development and Marketing Research 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021). Sumber: Kompas.com
Secara umum, lanjut dia, penurunan harga mobil yang berlaku untuk Ertiga ialah sekitar Rp 11 juta sampai Rp 13 jutaan. Sementara pada sport utility vehicle ( SUV) murah XL7, harga mobil turun sebesar Rp 12 juta hingga Rp 13,5 juta.
Dengan demikian, kini harga Ertiga termurah setelah insentif pajak PPnBM 0 persen menjadi Rp 199,5 juta dari Rp 210,5 juta.
Adapun harga Ertiga varian termahal setelah insentif pajak PPnBM 0 persen menjadi lebih terjangkau yakni Rp 241,5 juta.
Sedangkan harga mobil XL7 tipe termurah setelah insentif pajak PPnBM 0 persen menjadi Rp 224,5 juta dari Rp 236,5 juta. Sedangkan harga mobil XL7 tipe termahal setelah insentif pajak PPnBM 0 persen menjadi Rp 259,5 jutaan.
Sedangkan untuk Mobil Baru Toyota Per Tanggal 1 Maret 2021 Dengan Daftar Harga PPnBM 0 % adalah berikut ini
GAET.co.id – Mulai hari ini, pemerintah resmi memberikan diskon pajak mobil baru. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru didiskon hingga 100% untuk tiga bulan pertama.
Harga mobil Toyota pun semakin murah. Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil Toyota yang mendapatkan diskon pajak mobil baru. Itu termasuk Avanza dan Veloz.
- Vios G CVT: Rp 281,6 juta (turun Rp 65,25 juta)
- Yaris TRD CVT 3AB: Rp 279,5 juta (turun Rp 19,75 juta)
- Sienta V CVT: Rp 274,7 juta (turun Rp 20,15 juta)
- Avanza 1.3 G MT: Rp 206,7 juta (turun Rp 13,85 juta)
- Veloz 1.5 MT: Rp 224,3 juta (turun Rp 14,95 juta)
- Rush TRD AT: Rp 251,5 juta (turun Rp 17,6 juta).
Penurunan harganya bervariasi. Ada yang didiskon Rp 13 jutaan, bahkan diskonnya sampai Rp 65 juta. Yang paling besar adalah Toyota Vios di mana potongan harganya mencapai Rp 65,25 juta.
Maklum, yang didiskon oleh pemerintah adalah PPnBM. PPnBM untuk mobil jenis sedan seperti Vios dikenakan 30%. Jika digratiskan PPnBM Vios, tentunya harganya jauh lebih murah.
Pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021. Surat tersebut tertanggal 26 Februari 2021.
Sementara syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM 0 Persen sebagai berikut:
1. Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.
2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2.
3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.