Selamatkan Industri Otomotif, Jokowi Hapus PPnBM pada Mobil
GAET OTOMOTIF | Berita Otomotif Terlengkap – Pemerintah pekan lalu mengeluarkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang. Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.
Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus segmen tersebut karena kendaraan dengan spesifikasi ini banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
“Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan,” bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kemenkeu, dikutip Sabtu (13/2/2021).
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Pemberian diskon pajak ini, bahkan didorong juga oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dari sisi kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM ini akan menjadi pendorong perekonomian dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Diproyeksikan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output (produksi) industri otomotif per bulan itu juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam siaran resminya, Kamis (11/2/2021).
Selain itu pemulihan produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Dia menjelaskan, industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor:
Pertama, sektor industri tier II dan tier III yang terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kedua, sektor industri tier I yang terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja.
Ketiga, sektor perakitan yang terdiri dari 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja.
Keempat, sektor dealer dan bengkel resmi yang terdiri dari 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja.
Kelima, sektor dealer dan bengkel tidak resmi yang terdiri dari 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga dalam keterangan persnya, Sabtu (13/10/2021).
Insentif ini akan diberikan secara bertahap oleh pemerintah selama sembilan bulan tahun ini. Setiap tahap akan berlangsung selama tiga bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni akan adanya aturan uang muka (down payment/DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.