Tak Dianjurkan Datang ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak STNK Secara Online
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, tak dianjurkan untuk datang langsung ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), demi mencegah penyebaran virus corona.
Walaupun memang, seperti diungkapkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur Iwan Syaefuddin, saat ini jam operasional samsat masih normal.
Anjuran buat tak keluar rumah selaras dengan instruksi pemerintah, untuk meminimalisasi aktivitas di luar rumah. Ini dilakukan demi meredam penyebaran virus corona di Indonesia.
“Ini memang kami arahkan supaya mereka memanfaatkan aplikasi samsat online nasional, khususnya buat yang jatuh tempo pembayarannya masih lama,” ucap Iwan kepada kumparan, Senin (16/3).
Terkait dengan prosedur pembayarannya, Iwan coba menjelaskan soal prosesnya. Sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB), dan tekan menu pendaftaran.
- Lalu muncul pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
- Kemudian akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak di samsat), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
- Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Kemudian setelah bayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.
“Jadi yang penting ada NIK-nya dan belum habis masa berlaku STNK. Lagipula ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bila yang 5 tahunan harus datang,” ucapnya.[Source: kumparan.com]