Cara Balik Nama Motor yang mudah dan Biaya Yang Dikeluarkan
Cara Balik Nama Motor disini kami bahas dalam konteks kendaraan ya. Balik nama kendaraan ini biasa nya terjadi apabila kalian membeli kendaraan second/ bekas.
Balik nama kendaraan ini merupakan suatu peralihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pihak pertama terhadap pihak kedua atau seterusnya.
Ada 2 dokumen yang harus dibaliknama yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
9 Cara Balik Nama Kendaraan Motor
Namun ada Langkah-langkah ketika akan balik nama pada STNK, yakni:
- Siapkan Dokumen-dokumen, seperti:
- STNK Asli dan Fotocopy
- KTP Asli dan Fotocopy pemilik baru
- BPKB Asli dan Fotocopy
- Kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang ditandatangani diatas materai
- Jika semua dokumen sudah siap, maka kalian pergi ke kantor SAMSAT dengan menggunakan kendaraan yang kalian beli dan jangan lupa membawa dokumen tersebut. Dokumen tersebut disisipkan dalam map, usahakan bawa map nya lebih dari 1 ya
- Bawa kendaraan kalian ke tempat cek fisik. Kalian akan diberikan lembaran yang menunjukkan hasil dari cek fisik tersebut (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan).Dilakukan cek fisik ini guna untuk pemenuhan syarat ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisiknya.
- Kalian akan mendapatkan hasil dari pengesahan cek fisik tersebut. Untuk kwitansi pembelian kendaraan dan hasil pengesahaan cek fisik ini di fotocopy untuk pengurusan balik nama BPKB yang akan dilakukan di Polda setempat.
- Kalian ke loket balik nama yang biasanya terletak didalam Gedung SAMSAT untuk melakukan pendaftaran balik nama.Dokumen yang perlu disiapkan disini STNK asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy, BPKB Asli dan Fotocopy, hasil cek fisik yang telah divalidasi dan kwitansi pembelian kendaraan.
- Jika dokumen sudah lengkap kalian akan diberikan formulir untuk diisi. Lalu diserahkan kembali ke loket balik nama. Kalian akan menungu panggilan untuk diberikan tanda terima bahwa berkas sedang diproses.BPKB dan KTP Asli akan dikembalikan. Lalu akan diminta pembayaran pendaftaran balik nama. Proses nya ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 – 5 hari untuk kembali lagi ke kantor SAMSAT nya.
- Jika sudah tiba waktu nya, maka kalian akan kembali lagi ke kantor SAMSAT dengan membawa Tanda Terima, fotocopy kwitansi pembelian, hasil pemeriksaan cek fisik dan BPKB asli jika diminta, kalian harus menyerahkan ke loket pedaftaran balik nama.Kalian akan diberitahu rincian dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Setelah itu melakukan pembayaran di loket pembayaran.
- Jika sudah melakukan pembayaran maka kalian akan diarahkan untuk menunggu untuk dipanggil dalam pengambilan STNK yang telah selesai dibalik nama. Sekarang STNK tersebut sudah atas nama kalian.
- Jika balik nama STNK Sudah selesai lalu kita balik nama BPKB di Polda.
Berikut ini Langkah-langkah balik nama BPKB Kendaraan yang dilakukan di Kepolisian Daerah, yakni:
- Siapkan Dokumen-dokumen, seperti:
- STNK Fotocopy yang sudah dibalik nama
- KTP Fotocopy pemilik baru
- BPKB Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang ditandatangani diatas materai
- Pengesahan Hasil Fisik Kendaraan Fotocopy
- Pembayaran di Loket Bank
Jika perkas sudah lengkap kalian akan diarahkan untuk membayar proses balik nama BPKB.
Setelah selesai melakukan pembyaran kalian akan diberikan Salinan bukti pembayaran dan stiker khusus yang akan ditempelkan pada formulir pendaftaran.
- Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor lalu tempelkan stiker khusus dari bank di formulir tersebut.
- Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Menunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.
Kalian akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima mencantumkan tanggal BPKB selesai diproses.
- Pengambilan BPKB
Kalian akan kembali ke Polda untuk mrngambil BPKB yang sudah dibalik nama. Namun kalian jangan sampai lupa membawa tanda terima dan fotocopy KTP ya.
Saat sampai di Polda ambil nomor antrian untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar kalian akan dipanggil sesuai nomor antrian.
Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada kalian.
- Dan selesai kalian sudah bisa jalan-jalan dengan tenang sekarang karena STNK dan BPKB ini sudah selesai dibalik nama.
Kenapa Motor Perlu Di balik nama
Jika kalian baru beli motor second, alangkah baik nya jika kalian langsung mengurus balik nama kendaraan yang kalian beli.
Pasalnya jika tidak segera dibalik nama karena untuk pengurusan kedepan seperti perpanajng STNK atau pengurusan BPKB ini harus,
menggunakan identitas asli. Kalau misalnya baru belikan kita lebih gampang untuk meminjam identitas aslinya, coba kalau kita tunda-tunda.
Apalagi pemilik motor sebelumnya ini memiliki beberapa kendaraan bermotor atas nama dia, maka jika kalian tidak balik nama kendaraan nya,
pajak yang akan kalian bayarkan setiap tahun ini masih atas nama pemilik motor pertama tersebut dengan pajak progresif yang mungkin biaya hampir sama seperti balik nama.
Keuntungan Balik Nama Motor
-
Menghindari pembayaran pajak yang berlebih.
Seperti yang kita jelaskan sebelumnya, kalau kendaraan yang anda beli ini dikenakkan pajak progresif alangkah baik nya kalian balik nama saja.
-
Efisiensi waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan saat bayar pajak.
Jika kalian tidak balik nama tentunya saat pengurusan pajak tahunan kalian akan kerepotan. Kalian harus meminjam KTP Asli pemilik sebelumnya,
dan itu kita juga tidk bisa memastikan bahwa pemilik sebelumnya ini selalu ada dirumah. Maka kita juga harus menyesuaikan jadwal untuk ketemu dengan pemilik sebelumnya.
Jika ingin cara cepat bisa saja, kalian hanya cukup membayar calo untuk mengurus perpanjangan nya.
Daripada untuk membayar calo alangkah lebih baik jika kalian menabung untuk proses balik nama.
-
Kendaraan bisa dijadikan jaminan ke bank
Kendaraan yang kalian beli jika sudah dibalik nama ini bisa loh untuk dijaminkan k bank. Barangkali kalian membutuhkan dana untuk membuka,
usaha, kalian bisa jaminkan kendaraan tersebut karena memang kendaraan tersebut sudah milik dan atasnama kalian.
-
Kenyamanan selama memiliki kendaraan tersebut
Jika kalian sudah balik nama tentu kalian nyaman juga dalam menggunakan kendaraan tersebut.
Misalnya Ketika ada kehilangan, pengurusan berkas nya ini jauh lebih mudah jika sudah dibalik nama.
Dan seperti yang dijelaskan sebelumnya kalian bisa meminjam dana juga ke bank.
Biaya Balik Nama Motor
Dalam proses balik nama ini ada dua macam biaya yang akan dikeluarkan, yakni:
-
Biaya Pajak
Pembayaran biaya pajak ini akan tertera pada STNK jika proses balik nama ini sudah selesai. Kisaran biaya pajak yang harus dibayar,
semua kolom terisi kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses
balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berikut perkiraannya:
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya atau pun kalau berubah hanya sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan.Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.
- SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) untuk motor sebesar Rp35.000.
- Biaya Adm Penerbitan STNK untuk motor Rp 100.000.
- Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk motor adalah Rp 60.000
Simulasi perkiraan biaya pajak untuk motor:
Misalkan PKB yang tercantum di STNK = Rp 450.000
Maka:
- BBN KB = 2/3 x PKB = Rp 300.000
- PKB = Rp 450.000
- SWDKLLJ = Rp 35.000
- Biaya ADM STNK = Rp 100.000
Total Biaya = Rp 885.000
Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp 885.000. Nilai ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan.
-
Biaya di Luar Pajak
Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
- Pengesahan hasil Cek Fisik Rp 30.000
- Pendaftaran Balik Nama STNK Rp 30.000
- Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp 80.000
- Fotocopy Dokumen Rp 10.000
Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp 150.000. Jika dihitung dengan bensin saat pengurusan balik nama kisaran Rp 100.000