Bahaya ! Gunakan Lampu Rem Bergaya Kelap-kelip

Tren penggunaan lampu rem kelap-kelip pada mobil atau motor menjamur. Berbeda dari yang standar, aksesori ini akan menyala terus menerus saat pedal rem diinjak. 

Waspada Bahaya Gunakan Lampu Rem Kendaraan Bergaya Kelap-kelip

Sudah pasti, penggunaan aksesori ‘alay’ tersebut, membuat pengendara di belakangnya menjadi kurang nyaman dan berbahaya.

Menurut Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, penggunaannya jelas sangat mengganggu visibilitas pengendara lain, yang dapat berakibat timbulnya kecelakaan.
“Sebagian orang berpikir bahwa lampu seperti itu bisa membuat pengemudi di belakangnya jadi lebih waspada. Padahal itu salah besar, justru pengemudi yang di belakang bisa blind sesaat bahkan berulang-ulang akibat dari lampu tersebut. Potensi tertabrak justru jadi lebih tinggi,” ujar Sony kepada kumparan, Senin (30/12) sore.

Lanjut Sony menjelaskan, saat mobil depan menginjak pedal rem secara terus menerus, tapi karena lampu remnya menyala kelap-kelip, bisa saja pengemudi di belakangnya akan salah persepsi, dan mengira pengendara di depannya sudah tidak lagi menginjak pedal rem.
Selain itu, pada saat kondisi hujan deras, penggunaan lampu rem kelap-kelip justru dinilai memiliki cahaya yang kurang jelas terlihat. Apalagi bila terkena pantulan dari air hujan.
“Lampu rem kelap-kelip itu akan semakin berbahaya saat kondisi hujan deras. Karena akan semakin kurang terlihat oleh pengendara di belakangnya,” tambah Sony.

Oleh karena itu, Sony mengimbau agar para pengemudi yang sudah menggunakan lampu rem kelap-kelip tersebut, mengganti kembali ke lampu rem standarnya. Menurutnya, setiap pabrikan pasti sudah memperhitungkan menyoal unsur terang dan warna dari lampu rem.
“Setiap pabrikan pasti sudah mengikuti standar dunia, mengenai warna dan terang dari lampu rem. Mereka sudah memperhitungkan agar lampu rem tersebut jelas terlihat dan tidak mengganggu pengemudi di belakangnya,” jelas Sony.

Selain itu, penggunaan lampu rem kelap-kelip tersebut, juga dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, jika mengacu pada isi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasal 106 poin a, di dalamnya jelas melarang penggunaan lampu yang menyilaukan seperti kelap-kelip.

Berikut isi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasal 106:
“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah dan lampu isyarat penunjuk bahaya.”
Adapun lampu penunjuk arah yang dimaksud ialah, lampu sein, dan lampu isyarat penunjuk bahaya yang dimaksud ialah lampu hazard.
Dengan adanya peraturan tersebut, seharusnya pihak kepolisian bisa menindak pelanggaran penggunaan lampu rem kelap-kelip tersebut. Agar tidak membahayakan pengendara mobil lain yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Credit : Kumparan.com

GAET Otomotif

Gaet.co.id | Gaet Otomotif Website peristiwa dan teknologi otomotif terlengkap Indonesia.Tips, modifikasi serta info terkini mengenai komponen dan aksesori kendaraan

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.