Sekarang Kendaraan Bermotor Harus di Laporkan SPT!
https://gaet.co.id/ – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan untuk semua wajib pajak agar melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Termasuk mobil dan motor.
Lalu, apakah mobil dan motor yang dilaporkan di SPT dikenakan pajak lagi?
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia mengatakan, untuk motor dan mobil tidak akan dikenakan pajak lagi saat dilaporkan dalam SPT.
Sebab, saat pembelian kendaraan bermotor sudah ada pajaknya mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga PPnBM. Sehingga tidak akan ditarik lagi pajaknya oleh DJP.
“Kita tidak akan tarik lagi pajaknya. Jadi di SPT hanya untuk lapor bahwa saya memiliki mobil dengan harga segini, perhiasan dengan harga segini dan sebagainya. Jadi untuk mencatat kewajaran harta wajib pajak,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada wajib pajak untuk bisa melaporkan hartanya di SPT. Tidak perlu takut dan khawatir DJP memotong pajaknya.
“Karena kita hanya melihat kewajaran hartanya dengan penghasilannya. Jika tidak wajar maka kita akan menghubungi WP untuk mengkonfirmasi asal harta tersebut. Jika WP mengatakan dari warisan atau hibah maka kita hanya akan meminta pembetulan SPT dan menulis asal harta tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, harta yang tidak wajar seperti dalam pengisian SPT tahun 2019 WP menuliskan total hartanya Rp 1 miliar. Lalu selama tahun 2020 penghasilannya hanya Rp 1 miliar tapi penambahan harta Rp 5 miliar.
“Ini yang nggak wajar. Hartanya dari mana kan? karena total penghasilan seperti di SPT seharusnya hanya Rp 1 miliar. Ini yang akan kita konfirmasi karena tidak wajar. Jadi bukan berarti kita tarik pajaknya lagi saat dilaporkan di SPT,” tegasnya.