Panduan Menggunakan E-Samsat Jabar Untuk Warga Jawa Barat

Panduan Menggunakan E-Samsat Jabar Untuk Warga Jawa BaratTahu engga sih kalian kalau Jawa Barat ini merupakan pelopor utama di Indonesia dalam peluncuran E-Samsat.E-Samsat Jabar ini pertama diluncurkan pada tanggal 22 November 2014 di pusat perbelanjaan Ciwalk Cihampelas, Bandung.

Peluncuran E-Samsat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Dedy Mizwar, Kapolda Jabar, M.Iriawan, Menpan Yudi Krisnandi dan Kakorlantas dengan menekan tombol online secara Bersama-sama.

Apakah itu E-Samsat Jabar?

E-Samsat (Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Jabar merupakan salah satu sistem/ inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan untuk Wajib Pajab dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank BUMD Jabar dan Banten.

Keuntungan menggunakan E-Samsat Jabar

Diluncurkannya E-Samsat ini untuk mempermudah, mempercepat pelayanan pembayaran untuk perpanjang pajak kendaraan, selain itu juga agar tidak ada tindakan pungutan liar, percaloan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, dan ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan.

Selain itu juga lebih efisien waktu untuk para Wajib Pajak yang memiliki kesibukkan lainnya.

Syarat Dan Ketentuan

Kalian harus tahu juga nih apa saja syarat-syarat dan kentuan kendaraan yang bisa melakukan pembayaran melalui E-Samsat Jabar:

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan bermotor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Pembayaran E-Samsat Jabar ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan plat D,E,F,T,Z
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau Bank Mandiri.
  5. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Mekanisme Cara pembayaran

Setelah tahu bagaimana syarat dan ketentuannya, lalu yang kalian lakukan ini melakukan pembayarannya saja. Kalian sudah tahu atau belum nih gimana cara pembayaran E-Samsat nya? Kita kasih tahu nih mekanisme pembayaran E-Samsat nya:

cara bayar e samsat

  1. Pertama-tama kalian harus mempunyai Kode Bayar dulu nih. Kode Bayar ini bisa kalian dapatkan melalui 3 cara yakni :

Aplikasi Sambara

aplikasi sambara

    • Kalian harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Sambara
    • Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
    • Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
    • Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
    • Lalu klik Proses

SMS Gateway Samsat

sms gateway samsat

  • Jika melakukan melalui SMS Gateway Samsat dengan mengirim SMS ke 08112119211 dengan format sms sebagai berikut:
  •  
  •  

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

Website Bapenda

  • Kunjungi Halaman Info PKB [klik disini] 
  • Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online
  • Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
  • Lalu klik Proses
    •  
  1. Jika kalian sudah berhasil mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat/ melalui E-Commerce untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
  2. Setelah melakukan pembayaran jangan sampai kalian buang ya bukti pembayaran nya karena struk pembayarannya ini akan digunakan untuk proses pengesahan STNK kalian. Untuk syarat Pengesahan STNK ini kalian cukup membawa E-KTP Asli dan

    STNK Asli ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong). Bukti pembayaran ini ditukarkan maksimal 30 hari setelah melaukan pembayaran.
Rien Restianti M

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Panduan Menggunakan E-Samsat Jabar Untuk Warga Jawa Barat yang dipublish pada April 9, 2020 di website GAET OTOMOTIF - Peristiwa Terbaru Dunia Otomotif

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.