Ini Besaran Denda Pelanggaran Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

Jakarta, 5 April 2024 – Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan aturan terkait ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di beberapa titik jalan.

mudik lebaran 2024

Berikut adalah informasi penting mengenai aturan ganjil genap saat mudik Lebaran:

Pelaksanaan: Aturan ganjil genap akan diberlakukan di beberapa titik jalan tol pada hari pertama arus mudik 20241.

Pengawasan: Rekayasa lalu lintas seperti one way dan contra flow akan diawasi langsung oleh anggota kepolisian sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Namun, untuk aturan ganjil genap, pengawasannya lebih cenderung dilakukan oleh bagian IT dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis

Pelanggaran: Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap, seperti tidak mengantisipasi tanggal pelat nomor dengan benar, dianggap telah melakukan pelanggaran. Polisi tidak akan melakukan putar balik atau penghentian, dan pemudik diminta untuk tetap melanjutkan perjalanan1.

Sanksi: Denda maksimal untuk pelanggaran ganjil genap adalah Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan1.

Surat Tilang: Pemudik yang melanggar akan menerima surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, yang akan dikirimkan sesuai dengan alamat STNK hasil tangkapan kamera ETLE1.

Pastikan para pemudik mematuhi aturan ini agar perjalanan mudik Lebaran berjalan lancar dan aman. Semoga informasi ini membantu dan selamat berkendara! 🚗🌟

Sumber Berita: Kompas.com

GAET Otomotif

Gaet.co.id | Gaet Otomotif Website peristiwa dan teknologi otomotif terlengkap Indonesia.Tips, modifikasi serta info terkini mengenai komponen dan aksesori kendaraan

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.