Begini Cara Perbaikan jika Ada Kesalahan Data pada STNK
Cara Perbaikan Kesalahan Data STNK – Data STNK Kamu ada yang salah? STNK, Surat yang harus selalu dibawa ketika kamu berkendara. Kamu tau tidak sebenernya kepanjangan dari STNK itu apa? belum tau ya? atau sudah tau?
Iya, STNK itu kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK merupakan suatu legalitas suatu kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.
STNK ini masa berlakunya sampai 5 tahun saja, setiap kamu memperpanjang masa berlaku STNK perlu dilakukan cek fisik kendaraan yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
STNK ini berisi nomor registrasi dan suatu identifikasi suatu kendaraan. STNK ini bentuknya ada 2 lembar yaitu sisi STNK dan sisi Ketetapan pajak kendaraan.
Didalam sisi STNK berisi tentang idenditas pemilik kendaraan, identitas lengkap nomor kendaraan kamu seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, nomor registrasi kepemilikan dan masa berlaku penggunakan kendaraan kamu yaitu selama 5 tahun.
Sedangkan dalam sisi Ketetapan Pajak itu berisikan tentang identitas pemilik kendaraan, identitas lengkap kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan daftar rincian jumlah pajak kendaraan yang digunakan serta masa berlaku kendaraan selama 1 tahun.
Lalu bagaimana ketika ada data yang salah dan STNK sudah jadi?
Tenang, bisa direvisi kok datanya. begini caranya…
Ketika data pada STNK kamu ada yang salah, kamu bisa datang kembali ke loket pendaftaran dan penetapan STNK. Kamu beritahu petugas dimana letak kesalahan pada STNK kamu dengan menunjukkan data yang benar seperti misalkan nama kamu ada kesalahan penulisan, kamu bisa menunjukkan kartu identitas KTP.
Setalah itu petugas akan merevisinya dengan cara menggunakan tape correct di bagian yang salah. Loh, kenapa hanya menggunakan tape correct? kenapa tidak di print ulang? Memang sudah peraturan dari pusatnya seperti itu. Harus menunggu 5 tahun untuk bisa di print ulang ketika memperpanjang STNK.
Namun jangan khawatir, walaupun hanya merevisinya dengan menggunakan tape correct itu resmi yaa. Karena ada cap stempel petugasnya. Berhubung di STNK banyak sekali istilah kata-kata yang asing seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ Apakah kamu mengerti? Ini harus kamu pahami ya, apalagi saat ingin membayar pajak kendaraan. Berikut penelasan mengenai istilah istilah tersebut:
BBN KN
BBN KB merupakan suatu singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB merupakan tarif atau biaya yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan suatu kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya seperti jual beli, tukar menukar, warisan, hibah, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besarannya senilai 10% dari harga motor baru, sedangkan untuk motor bekas nilainya 2/3 dari pajak PKB nya.
BPK
Selanjutnya ada PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. PKB adalah pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak atau pemilik kendaraan. Besarnya tarif atau biaya PKB biasanya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Pajak Kendaraan Bermotor biasanya dikenakan untuk masa pajak 1 tahun berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, SWDKLLJ ini dikelolah oleh Jasa Raharja. Dan ketika kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ dibayar oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pada saat membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya yaitu dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).
Biaya ADM
Biasa disebut dengan biaya administrasi. Biaya ADM ini dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat kendaraan harus diganti maupun ketika kamu proses balik nama kendaraan. Sebagai informasi, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan yang masih baru yaa.
Data yang di input pada STNK harus benar dan sesuai data yang dimiliki oleh pemilik kendaraan, namun kadang ada kesalahan data yang diinput oleh petugas. Karena petugas juga manusia yang tidak tidak luput dari kesalahan yaa.