Akhirnya Menteri Keuangan RI Resmikan Aturan PPnBM Nol Persen Terhadap Kendaraan Bermotor

https://gaet.co.id/ – Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan PPnBM nol persen itu pada 25 Februari 2021. Aturan baru ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni hari ini, Jumat, 26 Februari 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pasal 5 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.

Sebagai syaratnya, insentif itu berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4×2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen.

“Penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis pasal 3 dalam aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa relaksasi tersebut bertujuan mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat. Dengan demikian, peningkatan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor turut memacu peningkatan produksinya, yang pada tahun lalu terpukul pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan 2019.

Sementara itu, aktivitas produksinya merosot sebesar 46,5 persen. Pada saat bersamaan, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat bahwa penjualan sepeda motor pada tahun lalu anjlok dari 6,487 juta unit pada 2019, menjadi 4,361 juta unit pada 2020. Penurunan itu tercatat sebesar 43,57 persen secara tahunan.

Relaksasi PPnBM diharapkan mampu kembali menggairahkan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia setelah babak belur dihantam pandemi Covid-19.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.