Ada Syarat Khusus Pengguna Mobil Jika Keluar Kota Di Masa PPKM
GAET OTOMOTIF | Berita Otomotif Terlengkap – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pembatasn kegiatan masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro). Nah buat kamu yang mau bepergian keluar kota dengan mobil pribadi ternyata ada syarat khususnya yang wajib dipatuhin.
“Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021.
Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku mulai tanggal 9 Februari. Dikutip dalam setkab.go.id, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum.
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi, kabupaten, dan kota)
Melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
Perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan:
1. Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah;
3. Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.