Berapa Besaran Denda Pajak Kendaraan BerMotor

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor – Memiliki kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor sudah sepatutnya kita untuk taat membayar pajak setiap tahunnnya.

Jika saa ini anda belum membayar pajak, pastikan anda membayar pajak sebelum terlambat karena jika anda membayar pajak kendaraan telat maka mau tidak mau anda juga harus membayar denda yang telah di tentukan.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, apabila selama 2 tahun anda lupa membayar denda telah bayar pajak motor maka secara otomatis semua data motor yang anda miliki akan dihapus dari daftar indentifikasi dan registrasi kepemilikan sepeda motor.

Hal tersebut tentu saja akan membuat motor kita sudah tidak layak pakai di jalanan terutama di jalanan perkotaan karena tentu saja akan ada pelanggaran yang ditanggung pengguna ketika sedang ada razia dari polisi.

Maka dari itu bagi anda yang tidak ingin mendapatkan masalah saat bepergian di jalanan perkotaan yang sering ada razia polisi sebaiknya bayarlah pajak motor atau mobil anda tepat sesuai dengan tanggal yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila anda tidak ingin mendapatkan denda telat bayar pajak motor.

Jika terlanjur mendapatkannya, tentu saja anda harus mengeluarkan uang lebih saat membayar pajak motor anda. Lalu berapa sih besarnya biaya denda telah bayar pajak motor? sebenarnya dari pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat juga telah menginformasikan secara jelas.

Dimana denda yang akan di kenakan pada setiap pemilik kendaraan sepeda motor yang telat bayar pajak motor berbeda-beda sesuai dengan tarif pembayaran pajak yang berlaku untuk motor yang anda miliki. Untuk mengetahuinya yuk kita simak penjelasannya secara detail berikut ini.


Sebelum mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor yang anda miliki, sebaiknya kita juga perlu mengetahui tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor yang kita miliki. Adapun tarif PKB yang harus kita bayar ditentukan berdasarkan jenis, umur motor dan juga kememilikannya.

Untuk lebih jelasnya berikut adalah Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus anda ketahui
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

cara bayar denda pajak bermotor


 Tarif pajak motor pribadi sebesar 2% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor pertama
 Tarif pajak motor pribadi sebesar 2,5% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor kedua
 Berikut seterusnya akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor
 Tarif pajak motor pemerintah pusat atau daerah yaitu sebesar 0.5%
 Tarif pajak motor untuk Badan (perusahaan) yakni sebesar 2%
 Tarif pajak motor alat berat yakni 0.20%

Setelah anda mengetahui berapa besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka berikut adalah cara mengetahui biaya denda telat bayar pajak motor terbarunya.

Berikut adalah cara menghitung biaya denda telat bayar pajak motor yang harus anda ketahui agar kedepannya anda tidak lagi kebingungan ketika ingin membayar pajak motor dan sudah melebihi dari jatuh tempo pembayarannya.


 Telat bayar pajak motor 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
 Telat bayar pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
 Telat bayar pajak motor 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
 Telat bayar pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
 Telat bayar pajak motor 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
 Telat bayar pajak motor 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
 Telat bayar pajak motor 4 tahun : 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Jika sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran pajak motor tentunya kita tidak diharuskan membayar denda telat pajak motor, melainkan hanya membayar Pajak Kendaraan Motor (PKB) dan juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas atau SWDKLLJ.

Lalu bagaimana jika kita telat membayar denda pajak motor tersebut? sebenarnya cara menghitungnya tetaplah sama seperti perhitungan di atas, karena pemerintah pusat telah memberikan toleransi 1 hari kepada pemilik kendaraan.

Namun jika lebih dari 2 hari maka anda akan mendapatkan denda yang harus di bayar karena dianggap telat dalam membayar pajak yang nantinya secara otomatis akan di tambahkan sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Sebagai contoh, anda memiliki sebuah motor matic Honda Vario Techno 125 keluaran tahun 2019 dengan PKB sebesar Rp. 274.000 dan biaya SWDKLL sebesar Rp. 35.000 dengan total yang harus di bayar Rp. 309.000. Ternyata ketika membayar pajak motor sudah terlambat selama 3 bulan dari jatuh tempo tanggal pembayaran pajak motor, maka denda telat bayar pajak motor yang harus di tanggung pemiliknya adalah:

hitung denda pajak motor

Telat bayar pajak motor 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= Rp. 274.000 x 25% X 3/12 + Rp. 32.000
= Rp. 17.125 + Rp. 32.000
= Rp. 49.125 pembulatan denda Rp. 49.200

Sementara total yang harus di bayarkan pemilik kendaraan Honda Vario Techno keluaran tahun 2019 diatas adalah: PKB + SWDKLLJ + Denda = Rp 274.000 + Rp 32.000 + Rp 49.200 = Rp ‭355.200‬.

Nah itulah bagaimana cara menghitung biaya denda telat bayar pajak motor yang bisa anda lakukan sendiri dirumah dengan menggunakan rumus diatas. Namun sebaiknya kita harus taat membayar pajak setiap tahunnnya sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran pajak motor yang telah ditentukan.

Syaeful Bahri

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Berapa Besaran Denda Pajak Kendaraan BerMotor yang dipublish pada April 7, 2020 di website GAET OTOMOTIF - Peristiwa Terbaru Dunia Otomotif

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.