4 Langkah Super Mudah Perpanjang SIM C Secara Online
Perpanjangan Sim C Online – Kamu punya SIM C? Kapan harus diperpanjang lagi? Jangan Lupa ya untuk perpanjang SIM C kamu, karena kalau kamu telat hanya 1 hari saja, kamu tidak bisa perpanjang lagi alias harus membuat surat permohonan membuat SIM baru. Memang rentan sekali untuk lupa, karena hanya 5 tahun sekali untuk perpanjang SIM.
Karena SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus selalu kamu bawa saat berkendara, jadi harus tepat waktu ya untuk memperpanjangnya. Kamu sudah pernah perpanjang SIM sebelumnya? atau belum? Kalau belum, biar kamu tidak bolak-balik, kamu harus sudah tahu syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan. Biar kamu bisa mempersiapkannya terlebih dahulu.
Untuk memperpanjang SIM bisa online loh sekarang, lebih mudah dan menghemat waktu. Apalagi untuk kamu yang super sibuk, ini sangat membantu. Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM secara online? begini cara yang harus kamu lakukan…
Buka Halaman Website Korlantas Polri
Pertama, kamu harus mengunjungi website resminya di http://sim.korlantas.polri.go.id. Setelah itu kamu pilih menu Registrasi Online, kemudian kamu pilih menu Pendaftaran SIM Online dan pilih Pepanjangan SIM dibagian jenis permohonan. Setelah itu kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang ada di halaman yang sama.
Kamu juga bisa melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi apa saja, sudah lengkap sekali. Saat kamu memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal kamu ya. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM nanti. Karena jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak bisa dilakukan.
Eiitss, sebelum lebih lanjut, kamu harus siapkan terlebih dahulu apa-apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM Online. Kamu siapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama, surat keterangan lulus ujian simulator dan jangan lupa surat kesehatan yaaa.
Setelah memilih lokasi Satpas, kamu bisa langsung mengisi informasi data yang dibutuhkan seperti informasi data pribadi, informasi data keadaan darurat, dan pastikan data yang kamu masukkan sesuai ketika konfirmasi dan verifikasi data. Jika sudah selesai mengisi data, kamu klik kirim. Akan ada bukti registrasi yang akan dikirim melalui email yang sudah kamu masukan di awal.
Pembayaran Peranjangan SIM Online
Tahap berikutnya setelah kamu melakukan pendaftaran online, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Untuk SIM C sendiri biaya perpanjangnnya Rp 75.000
Biaya tersebut mengacu pada data yang didapat dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap jenis SIM, biayanya berbeda. SIM baru dan perpanjanganpun berbeda juga, biaya perpanjangan SIM lebih murah daripada biaya pembuatan SIM baru.
Kunjungi Satpas/ SIM Keliling/ Gerai
Setelah kamu memilih tanggal kedatangan yang kamu bisa, kamu harus mengunjungi Satpas/ SIM Keliling/ Gerai yang sudah kamu dipilih pada saat registrasi online.
Pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut ya. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang kamu masukan pada website pendaftaran apakah sesuai atau tidak.
Jika data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM
Setelah kamu selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online, kamu akan menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu ketika SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.