Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2020
GAET Otomotif – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor – Program pemerintah tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor rencananya akan dimulai pekan ini.
Tercatat ada 17 Provinsi yang akan menyelenggarakan program tersebut. Dari 17 provinsi tersebut diantaranya adalah Jawa barat, Jawa tengah, Jawa timur, Sumatra, Sulawesi, Bali, dan Papua Barat.
Masyarakat tentunya akan sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini. Apalagi keadaan ekonomi sekarang sedang ada dalam masa sulit karna covid-19.
Program pemerintah tersebut ada beberapa macam, diantaranya adalah pemutihan pajak kendaraan, balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif.
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor
Pengertian pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong asyarakat agar patuh terhadap wajib pajak. Diharapkan semua masyarakat melunasi pembayaran pajak kendaraan nya tersebut.
Seharusnya semua masyarakat memahami program ini. Namun tidak sedikit masyarakat yang mengerti akan pemutihan pajak kendaraan.
Dipastikan setiap keterlambatan pembayaran pajak akan ada denda. Nah denda inilah yang nantinya akan dihapuskan dan ini pula yang diwacanakan dalam program tersebut.
Para pemilik kendaraan harusnya antusias untuk membayar pajak, karena pajak yang dibebankan sangatlah kecil yaitu hanya sekitar 2% saja.
Baca juga Cek Nama dan Alamat Pemilik Plat Nomor Kendaraan
Daftar 17 provinsi buka program keringanan pajak kendaraan bermotor
1. Aceh
Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebenarnya sudah selesai dari tanggal 15 Oktober 2020 lalu.
Akan tetapi, program tersebut diperpanjang lagi oleh Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA).
Program pemutihan pajak ini diproyeksikan berakhir hingga tanggal 23 Desember 2020.
2. Sumatera Utara
Program pemutihan pajak juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlangsung dari tanggal 19 Oktober 2020 sampai tanggal 14 November 2020.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi dasar terselenggaranya program ini.
3. Sumatera Barat
Pemerintah provinsi Sumatra Barat juga ikut menyelenggarakan program ini. Dan program ini diberlakukan sejak tanggal 1 September sampai tanggal 15 Desember 2020.
Terdapat 4 poin keringanan pada program ini.
- Penghapusan denda PKB.
- Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
4. Sumatera Selatan
Penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor juga dilakukan oleh Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
program tersebut diproyeksikan berlangsung sampai 31 November 2020
Rincian program ini diantaranya adalah :
- penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB
- penghapusan PKB (Tunggakan diatas 2 tahun).
- pembebasan BBNKB.
5. Provinsi Banten
Pemutihan pajak kendaraan Banten juga ikut diberlakukan.
Pemutihan pajak yang diselenggarakan dari tanggal 5 November 2020 sampai 23 Desember ini tujuan nya adalah supaya masyarakat yang taat bayar pajak lebih bertambah, ucap Gubernur Banten Wahidin Halim.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, menjadi landasan program ini.
6. Jawa Barat
Program Triple Untung menjadi nama untuk program pemutihan pajak kendaraan 2020 jawa barat.
Awalnya diagendakan akan berakhir tanggal 31 Juli 2020 dan kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Berikut adalah Program Triple Untung untuk masyarakat yang taat pajak.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Tersedia diskon besar untuk yang mau bayar pajak.
7. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan 2020. Program ini dimulai sejak tanggal 9 oktober sampai tanggal 19 Desember 2020.
Untuk Pemprov Jawa Tengah, program ini merupakan penyelenggaraan yang kedua kalinya setelah yang pertama dilakukan pada bulan februari 2020.
Namun program yang sekarang ini tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan program pemutihan yang pertama, Pemprov Jawa Tengah membebaskan BBNKB.
8. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan 2020 jawa timur berlaku hingga 3 bulan. Programnya dimulai tanggal 1 September sampai dengan 28 November 2020.
Program ini memberlakukan (BBNKB), namun menghilangkan program BBNKB untuk penyerahan tangan kedua sampai seterusnya.
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov DIY memberlakukan lagi program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor .
Atas dasar Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2020. Untuk BBNKB, yang dihapus hanya denda saja, dan administrasinya tetap bayar normal.
10. Bali
Pemprov Bali mulanya memberlakukan program ini dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Namun, Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diterbitkan membuat program pemutihan ini diberlakukan lagi dari 6 Juli sampai dengan 18 Desember 2020.
Selanjutnya, pada akhir Agustus Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
11. Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga tidak mau ketinggalan. Pemprov menyediakan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor.
Bapenda Papua Barat menyediakan program sebagai berikut:
- bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
12. Riau
Bapenda Riau menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan juga seperti Pemprov yang lain nya.
Program yang disediakan terdiri dari 2 macam, yaitu :
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Potongan hingga 50% pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Program ini dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020.
13. Bengkulu
Pemprov Bengkulu berlakukan program pemutihan pajak ini dari tanggal 11 Agustus sampai 11 Desember 2020.
Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020 menjadi dasar terselenggaranya program ini. Pergub juga memberikan bebas denda pajak untuk kendaraan bermotor.
dan juga tentunya adalah program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
14. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perpanjanga program (PKB) ini sampai tanggal 23 Desember 2020.
Program pemutihan yang diberlakukan adalah:
- keringanan PKB
- penghapusan denda PKB
- keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bea balik nama kendaraan yang di bawah tahun 2014 akan diberi tunjangan potongan hingga 100%, dan 50% untuk kendaraan tahun 2015 keatas.
15. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menjadi Provinsi selanjutnya yang adakan program ini.
Keringanan yang berlaku hingga 31 Desember 2020 ini adalah:
- pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor
- pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
16. Sulawesi Tengah
Program (PKB) ini juga bisa dinikmati oleh masyarakat Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Pergub nomor 14 tahun 2020, masyarakat bisa menikmati program ini sampai 31 Desember 2020.
Rincian nya adalah
- pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan
- denda PKB dan BBNKB kedua.
17. Sulawesi Selatan
Hingga tanggal 23 Desember 2020, Pemprov Sulawesi Selatan putuskan untuk perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Insentif PKB yang diberikan terbagi dalam tiga bentuk.
- Pembebasan denda PKB hingga Desember 2020.
- Pembebasan denda PKB diterapkan bagi kendaraan tahun 2010 kebawah untuk kendaraan bernilaiu 150jt kurang.
- Pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
Namun untuk pemutihan pajak kendaraan 2020 DKI Jakarta, Bekasi, Medan dan kota juga Provinsi lain nya, belum terdengar kabar terkait program ini.
kita tunggu saja kelanjutan nya, mudah-mudahan program ini berlaku di seluruh daerah Indonesia. Karena program ini tentunya sangat membantu sekali dan meringankan masyarakat dalam urusan perpajakan kendaraan.