Diberlakukan PPnBM 0 Persen Apakah Langsung Beli Mobil Baru ?
GAET – Sejak 1 Maret 2021 kemarin kastemer mobil di Indonesia kelanjutannya mampu menikmati insentif PPnBM hingga 0 persen di total 21 model kendaraan bermotor roda empat.
Aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen tertuang di dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor bersama dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah terhadap Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah berharap dengan adanya keringanan pajak, maka bisa sedikit memberikan dorongan agar penjualan mobil dapat terkerek naik. Termasuk, mencapai target sebanyak 750 ribu unit di 2021.
Seperti diketahui penjualan mobil baru mengalami penurunan tajam pada 2020, dimana total volume wholesales anjlok 48,3 persen dari tahun sebelumnya, sedangkan ritel minus 44,5 persen. Penjualan wholesales selama 2020 ada di angka 532.027 unit.
Nah, pertanyaannya, bisakah insentif PPnBM hingga 0 persen mendongkrak penjualan mobil?
Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, saat ini pihaknya belum memiliki jawaban karena sedang melakukan studi serta close monitoring untuk melihat dampak dari aturan terssebut untuk penjualan mobil.
”Yang pasti kami percaya bahwa regulasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan permintaan dari konsumen,” ujar Billy. Karena itu, ia menambahkan, fokus Honda saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan konsumen yang justru menjadi tantangan kedepan.
Jika di rinci, potongan pajak nol persen Honda berdampak pengurangan harga mobil mulai Rp10 juta hingga Rp21 juta.
Billy mengatakan, untuk rekomendasi penurunan harga Honda Brio RS di angka Rp10,2 juta-Rp11,3 juta, Honda Mobilio Rp11,4 juta-Rp15 juta, Honda BR-V Rp15,5 juta-Rp18,4 juta, dan Honda HR-V 1.5L Rp18,8 juta-Rp21,9 juta. Berikut rincian pengurangan PPnBM yang dirilis oleh PT HPM:
All New Honda Brio RS
RS MT Rp10.200.000
RS CVT Rp11.300.000
Mobilio
S MT Rp11.400.000
E MT Rp12.800.000
E CVT Rp13.600.000
RS MT Rp14.200.000
RS CVT Rp15.000.000
RS MT Two Tone Rp14.200.000
RS CVT Two Tone Rp15.000.000
HR-V
1.5 S MT Rp18.800.000
1.5 S CVT Rp19.500.000
1.5 E CVT Rp21.100.000
1.5 E CVT + SE Rp21.100.000
BR-V
S MT Rp15.500.000
E MT Rp16.400.000
E CVT Rp17.200.000
E CVT Prestige Rp18.400.000
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah selain mendapatkan keringanan pajak 0 persen konsumen juga masih mendapatkan diskon?
Menurut Billy, diskon tidak pernah diatur oleh Agen Pemegang Merek (APM). ”Setiap wilayah bisa berbeda-beda diskonnya. Tergantung dari stok, persediaan/supply, serta permintaan/demand,” ujarnya. ”Harga penurunan harga relaksasi PPnBM akan dikeluarkan oleh masing-masing dealer. Jadi, bukan dari kami,” ia menambahkan.
Beberapa sales mobil yang dihubungi Sindonews mengatakan, pihak dealer masih tetap akan memberikan diskon kepada konsumen. Namun, besaran diskonnya diperkecil. ”Untuk target penjualan tetap sama, belum ada perubahan,” ungkap Ilham, salah satu sales Honda di Bogor.
Maka, kesimpulan awal untuk konsumen adalah, besaran PPnBM sangat berbeda-beda tergantung dari jenis mobil dan mereknya. Ada yang harganya berkurang hingga puluhan juta, ada juga yang belasan juta saja.
Apakah dapat dampaknya pada penjualan mobil? Tentu ada. Tapi, sebesar apa sesungguhnya tetap terlalu awal untuk memprediksi.
Bisa juga berikan efek cukup besar, mengingat banyak model mobil di daftar 21 varian yang mendapat keringanan PPnBM itu adalah volume maker dengan kata lain mobil-mobil yang mencetak penjualan besar.