Denda 500rb Untuk Pengendara Motor yang Memakai Jalur Sepeda
Jakarta, GAET Berita Otomotif – Pengendara motor yang melalui jalur sepeda akan terkena denda. DISHUB Pemprov DKI Jakarta menyiapkan denda maksimal hingga Rp500 ribu bagi pengendara sepeda motor jika melewati jalur khusus pesepeda. Pembuatan jalur sepeda sendiri saat ini masih dirampungkan.
Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, denda tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Begitu ada pelanggaran rambu lalu lintas, tentu di sana akan dikenakan dengan denda maksimal Rp500 ribu,” kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (9/3). cnnindonesia
Meski begitu, saat ini denda itu belum bisa diterapkan sebab proses pembangunan jalur masih disiapkan. Pihaknya berencana pembangunan jalur khusus atau permanen bagi pesepeda di Ibu Kota akan rampung Maret ini.
Syafrin menjelaskan bahwa pembangunan jalur sepeda secara permanen dilakukan karena melihat animo masyarakat yang semakin tinggi. Menurut dia, sepeda saat ini telah diakui sebagai salah satu transportasi warga.
Pesepeda, menurut dia, patut menerima fasilitas yang sama dengan pengguna atau pengendara transportasi lain, baik dari segi keamanan dan kenyamanan.
“Ini harus difasilitasi agar para pesepeda itu terpenuhi aspek keselamatan keamanan, kenyamanan, dan tentu sehat di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Saat ini, kata Syafrin, pihaknya masih menunggu proses pembangunan yang masih dilakukan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian akan dilakukan sosialisasi kepada warga.
“Pengaturannya sudah ada dalam UU 22/2009, tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian. Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif,” katanya.