Awas Ketipu Calo, Begini Cara Resmi Bikin SIM Baru 2020
Gaet.co.id – Awal tahun 2020 menjadi momen bagus untuk memperbarui semua hal, terutama surat-surat kendaraan bermotor yang telah habis masa pakainya.
Pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri , berikut:?
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM C dan D pemohon 16 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Baca Juga #Viral Mobil Tua Enzo Ferrari Dijual, Harga Tembus Rp 6,7 Miliar
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti Ujian Teori
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM