Cara Gampang Bayar Pajak Motor Tahunan Secara Online, Simpel Anti Ribet
Bagaimana membayar pajak motor online? Sekarang ada cara yang mudah untuk membayar pajak motor tanpa ribet. POLRIR telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kenderaan bermotornya. Bayar secara online atau ofline, maka inilah yang perlu disiapkan ketika kita hendak membayar pajak tahunan kendaraan roda dua.
Pembayaran pajak tahunan, anda tidak perlu datang langsung ke kantor samsat. Eh iya, pada tau kepanjangan SAMSAT gak nih? SAMSAT itu singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Khusus untuk pajak tahunan, ya. Kalau penggantian plat lima tahunan, mau gak mau harus ke kantor samsat lho…
Sekedar informasi, Pajak motor tahunan dilakukan untuk memperpanjang STNK. Sedangkan pajak lima tahunan dilakukan saat membayar pajak tahun kelima sehingga mendapat STNK dan plat nomor baru.
3 Cara Pembayaran Pajak Online Motor Yang Paling Mudah saat ini
Ada SAMSAT Keliling
Tidak harus datang ke kantor SAMSAT, karena kini telah ada mobil SAMSAT yang mendekati masyarakat dan berada di tempat-tempat tertentu yang melayani pembayaran pajak motor dan mobil.
Ada pula gerai-gerai pembayaran dibeberapa tempat strategis seperti mall dan pusat perbelanjaan. ANda juga bisa melakukan pembayaran pajak motor di sana.
Samsat keliling memang dimaksudkan untuk melayani masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor samsat induk. Istilahnya, samsat jemput bola, lah begitu.
Lokasi samsat keliling pin dissesuaikan dengan kebutuhan termasuk jam dan hari operasionalnya. Semua disosialisasikan dan dipublikasikan melalui kanal-kanal sosial media milik samsat daerah tersebut.
Ada cara lain untuk membayar pajak motor tahunan, yaitu secara online.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Indomaret
Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Membayar Pajak Motor Online
Membayar pajak motor tahunan online maupun ofline, anda harus menyiapkan berkas dokumen seperti berikut ini agar lancar dan prosesnya cepat. Apa saja berkas dokumen itu? Ini dia:
– BPKB ASLI dan fotocopyannya 1 lembar
– KTP Asli pemilik dan fotocopynya 1 lembar
– STNK ASLI dan fotocopynya 1 lembar
Namun jika anda memiliki motor dengan cara kredit atau BPKB masih ditangan bank atau leasing, maka anda dapat meminta surat keterangan laporan dari Bank atau Leasing sebagai bukti kepemilikan kenderaan.
Cermati dan pastikan data-data berikut sebelum melakukan pembayaran pajak motor tahunan secara online:
- Motor atau mobil anda terdaftar dalam wilayah hukum daerah Polda setempat.
- Anda mempunyai rekening bank yang bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Anda mempunyai e-KTP Nasional.
- Smartphone android atau iOS
- Siapkan email aktif anda
Aplikasi Sambara – Samsat Mobile Jawa Barat
Caranya, bukalah Google Play Store. Unduhlah aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) bagi anda yang berada dan terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat. Dan untuk selain Jawa Barat, busa mengunduh SAMOLNAS (Samsat Online Nasional).
Kedua aplikasi itu sama fungsinya yaitu untuk mendapatkan kode bayar untuk membayar pajak tahunan kenderaan bermotor di ATM atau website e-Commerce.
setelah terinstal, Selanjutnya:
- Pilih INFO PKB, lalu input nomor polisi kenderaan anda. Nanti data motor anda akan terlihat.
- Tekan “YA” untuk daftar ONLINE
- Masukkan 5 Digit terakhir nomor wajib pajak yang ada di STNK dan BPKB
- Masukkan NIK KTP anda.
- Isikan nomor telepon yang dapat dihubungi jika diminta
- Jika data sudah benar, maka akan muncul kode bayar dan anda dapat membayarkan lewat BANK atau e-commerce
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM BJB, BNI, BCA, CIMB, BRI dan Mandiri. Bisa juga menggunakan internet banking hingga e-commerce.
Untuk pengguna SIMOLNAS, akan muncul peringata bahwa tanda bukti pelunasan pembayaran pajak tahunan motor anda atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran ) dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.
Maslah akan muncul jika alamat STNK tidak sesuai dengan alamat tinggal anda sekarang. Kalau sudah begini mau tidak mau anda harus cek langsung ke SAMSAT setempat sesuai wilayah STNK anda terdaftar dengan membawa semua persyaratan yang kita sebut tadi.
Jika telah pindah rumah, mau tidak mau wajib pajak harus mengecek langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk mengambil TBPKP dengan membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas.
Menu e-Samsat online Bukalapak
Tidak diragukan lagi marketplace bikinan indonesia ini sudah terhubung dengan layanan e-Samsat. terutama untuk wilayah jabar. Berbekal HP pun sudah bisa melakukan pembayaran perpanjangan pajak motor ataupun pajak mobil hanya dengan E samsat bukalapak kerjasama dengan polri
lalu bagaimana caranya menggunakan layanan e-samsat bukalapak ? dibawah ini adalah syarat dan ketentuan yang berlaku :
- Motor Mobil tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan.
- Motor / Mobil yang bisa melakukan daftar ulang adalah kendaraan milik Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) dengan yang terdaftar di server Samsat.
- Layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor jawa barat ( bukan plat jakarta )
- Layanan ini hanya bisa diakses pada pukul 00.00 – 22.00 setiap hari.
- Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Layanan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 (lima) tahunan.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
- Untuk layanan ini, pengguna bisa memakai berbagai pilihan metode pembayaran di Bukalapak
- Setelah status pembayaran PKB sukses dan pengguna dpt bukti bayar, pengguna diwajibkan untuk melakukan pengesahan di kantor Samsat wilayah Jawa Barat, kantor cabang BJB se-Indonesia (tidak berlaku untuk kantor kas), atau Kantor Polsek Wilayah Jawa Barat, selambat-lambatnya 30 hari setelah pembayaran dilakukan. FINAL
Langsung aja dicoba dengan aplikasi bukalapak yaa ….
Nah, selesai…
Begitulah cara membayar pajak motor tahunan secara online. Mudah kan? Semoga bermanfaat ya sobat GAET Otomotif